Indosultra.com, Konawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan tabung LPG 3 kg bersubsidi. Aksi ilegal yang mengancam pasokan energi bagi masyarakat kecil ini terbongkar saat polisi menggelar patroli pengawasan ketat di jalur distribusi wilayah setempat.
Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Rahman, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas di lapangan pada Kamis malam (18/06/2026) sekira pukul 21.00 WITA.
Saat menyisir kawasan Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, polisi menghentikan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max hitam dengan nomor polisi DT 8603 DA yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Saat digeledah, bagian bak mobil ternyata terisi penuh oleh 258 tabung LPG 3 Kg bersubsidi. Yang makin mencurigakan, sang sopir sama sekali tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan maupun surat niaga yang sah,” ujar IPTU Rahman saat dikonfirmasi, Sabtu (20/06/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, ratusan ‘gas melon’ tersebut rencananya akan diselundupkan dan diperjualbelikan secara ilegal ke luar daerah Konawe demi meraup keuntungan pribadi.
Praktik ini jelas menabrak aturan tata niaga, mengingat barang bersubsidi wajib didistribusikan khusus untuk warga di wilayah yang telah ditentukan.
Sebagai langkah tegas, polisi langsung menyita mobil pikap beserta seluruh muatan tabung gas tersebut. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diusut secara profesional dan tuntas. IPTU Rahman juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan hak masyarakat kecil.
”Bagi kami, pengawasan distribusi barang bersubsidi adalah harga mati. Langkah ini wajib dilakukan demi melindungi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Rahman.
Laporan: Krismawan








































