‎Aksi Curi Laci Toko Terekam CCTV, Remaja di Kolaka Akhirnya Tak Berkutik Diringkus Polisi

‎Indosultra.com, Kolaka – Sepak terjang seorang remaja berusia 15 tahun yang kerap mengincar laci toko sebagai sasaran aksi kriminalnya akhirnya terhenti. Remaja berinisial FA alias S berhasil diringkus oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka, setelah teridentifikasi melakukan pencurian di dua lokasi berbeda.

‎Operasi penangkapan berlangsung secara dramatis pada Jumat dini hari, 18 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 WITA di kawasan Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (KBO) Sat Reskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, berhasil mengamankan pelaku yang sempat menjadi buronan setelah meresahkan warga dan pelaku usaha.

‎Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang mengalami kerugian besar akibat aksi pencurian yang terjadi pada Selasa subuh, 6 Januari 2026, di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa. Saat kembali ke tempat usahanya, korban menemukan kondisi yang mencurigakan dan segera memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang.

‎Rekaman itulah yang menjadi bukti kuat. Dalam tayangan tersebut, terlihat jelas sosok FA yang menyelinap masuk ke dalam toko, bergerak cepat, dan mengambil uang tunai hasil penjualan senilai Rp5.000.000,- yang disimpan di dalam laci meja, lalu melarikan diri.

‎”Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV yang sangat jelas itu, personel Sat Reskrim langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ungkap Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, kepada awak media, Sabtu (20/06/2026).

‎Dari hasil pemeriksaan dan interogasi mendalam, terungkap bahwa FA bukanlah pelaku pemula. Remaja yang masih berstatus di bawah umur ini ternyata juga diduga kuat sebagai dalang di balik kasus pencurian serupa yang terjadi di Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, pada 14 Juni 2026 lalu. Modus operandi yang digunakan hampir sama, yaitu menyusup ke tempat usaha dan mengambil uang tunai yang disimpan di laci atau lemari.

‎Kini, FA beserta seluruh barang bukti yang disita telah digelandang ke Markas Komando Polres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut. Mengingat pelaku masih berusia di bawah umur, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan berjalan ketat sesuai dengan aturan dan prosedur hukum anak yang berlaku di Indonesia.

‎Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.

‎Menanggapi maraknya kasus serupa, Polres Kolaka kembali mengimbau seluruh masyarakat dan pemilik usaha untuk memperketat sistem keamanan lingkungan maupun tempat usahanya, termasuk memastikan perangkat pengawas berfungsi baik, guna meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan yang mengincar peluang.

‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra