Dugaan Korupsi Makan Minum Rp31 Miliar, Kejati Sultra Geledah Rumah Mantan Sekda Asrun Lio

‎Indosultra.com, Kendari – Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra bergerak cepat dengan menggeledah rumah pribadi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, pada Kamis (9/7/2026).

‎Tidak hanya kediaman mantan jenderal ASN Sultra tersebut, korps adhyaksa juga mengobrak-abrik kantor Biro Umum Setda Pemprov Sultra serta sebuah rumah makan yang berlokasi di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

‎Penggeledahan maraton ini dilakukan demi memburu barang bukti terkait dugaan penyelewengan dana jamuan makan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023, dengan total pagu menyentuh Rp31 miliar.

‎Kepala Kejati Sultra, Sugeng Rianta, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk membongkar gurita korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.

‎Sugeng membeberkan bahwa plot anggaran fantastis ini terbagi dalam dua tahun fasa, yakni sebesar Rp17 miliar pada tahun 2022 dan Rp14 miliar pada tahun 2023. Namun, di balik angka tersebut, diduga kuat terjadi berbagai praktik culas.

‎”Modus yang diduga dilakukan berupa belanja makan fiktif, cashback, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya demi menguntungkan oknum penyelenggara negara,” ungkap Sugeng kepada awak media, Kamis (9/7/2026).

‎Dari hasil penyidikan paruh waktu, pihak Kejaksaan telah mengendus adanya kerugian negara yang nilainya tidak sedikit. Untuk kluster praktik cashback saja, negara ditaksir sudah tekor miliaran rupiah.

‎”Nilai kerugian awal diperkirakan sekitar Rp5 miliar yang bersumber dari cashback. Sementara untuk nilai kerugian negara secara keseluruhan (total kerugian), saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tambah Sugeng.

‎Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Kejati Sultra masih terus mengumpulkan alat bukti otentik dan memeriksa saksi-saksi kunci yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini.

‎Pihak Kejaksaan menegaskan tidak akan tebang pilih. Status hukum dari pihak-pihak yang terseret dalam kasus kakap ini akan segera ditentukan begitu alat bukti telah dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.


‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra