Kejati Sultra Periksa Pj Bombana Sebagai Saksi Kasus Tipikor

Indosultra.Com,Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanudin sebagai saksi dalam kasus proyek pembangunan jembatan Cirauci II Kabupatan Buton Utara (Butur).

Pj Bupati Bombana Burhanudin diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut yang dimana Buhanudin diperiksa sebagai Kepala Dinas Suberdaya Air dan Bina Marga.

Yang dimana anggaran proyek pembangunan tersebut dari tahun 2021 dengan anggara 2,1 milyar yang berasal dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Provinsi Sultra.

Usai menjalankam pemeriksaan dari sekitar pukul 16:00 Wita dan selesai sekitar pukul 19:00 Wita Burhanudin yang dditemui media ini, mengatakan dirinya diperiksa oleh pihak Kejati Sultra hanya sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek jembatan tersebut.

“Sebagai saksi terkait pembangunan Cira Uci II, dari tahun 2021-2022, anggaran 2 milyar,” ujarnya, Jumat (13/10/23).

“Kami sudah melakukan audit ke Inspektorat dan meminta agar mereka segera mengembalikan uang muka dengan jumlah kurang lebih 500 juta,” jelasnya.

Sementara itu Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkan bahwa pemeriksaan Burhanudin masih sebagai saksi sehingga saat ini satusnya masih menjadi saksi.

Namun pihak Kejati Sultra masih bakal melakukan penjadwalan ulang terhadal Burhanudin.

“Nanti penyidik masih mau menjadwalkan lagi, iyah masih ada,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejati Sultra telah memeriksa dua saksi yakni inisial R sebagai penyedia jasa atau peminjam bendera dari CV Bela Anoa dan Direktur utama CV Bela inisial TUS. Serta langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!