Aniaya Warga di Baruga, Residivis Kasus Pembunuhan Dibekuk Tim Buser 77

Aniaya Warga di Baruga, Residivis Kasus Pembunuhan Dibekuk Tim Buser 77

Indosultra.com,Kendari – Pelaku penganiayaan seorang warga bernama Ahmad (36) di Lorong Wanggu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Tim Buser 77 dari Satuan Reskrim Polres Kendari, Rabu (28/12/2022).

Pelaku berinisial AH (40) warga Jalan H. Lamuse, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari dan merupakan residivis kasus pembunuhan.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku nekat menganiaya korban lantaran sakit hati karena telah memberikan keteranganya di kantor polisi atas kasus istrinya.

“Atas kesaksian itu pelaku langsung menganiaya korban dengan memukul hingga korban terjatuh, lalu pelaku menginjak korban serta menodongkan benda berbentuk senjata laras pendek diduga korek api ke arah belakang kepala korban. Dan saat itu juga korban melarikan diri karena ketakutan,” kata Fitrayadi, Rabu (28/12/2022).

Tdak butuh waktu lama, pelaku langsung ditangkap di kediamanya di Jalan H. Lamuse, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari kemudian korban dibawa ke Mapolresta Kendari sementara barang bukti mirip senjata laras pendek masih dalam pencarian.

“Atas perbuatanya itu, pelaku akan dijerat pasal pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 335 Kuhpidana tentang penganiayaan disertai pengancaman dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” jelasnya. (b)

Laporan : K15