Bisnis Gelap Tabung Melon Terbongkar! Polresta Kendari Amankan 150 LPG Subsidi yang Hendak Dilarikan ke Morowali

Bisnis Gelap Tabung Melon Terbongkar! Polresta Kendari Amankan 150 LPG Subsidi yang Hendak Dilarikan ke Morowali

‎Indosultra.com,Kendari – Upaya mafia gas subsidi yang mencoba mengeruk keuntungan pribadi di tengah kebutuhan masyarakat berhasil digagalkan aparat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil menyita total 150 tabung LPG 3 kilogram atau yang dikenal dengan sebutan tabung melon sebelum sempat diselundupkan ke luar daerah.

‎Pengungkapan kasus ini merupakan hasil gebrakan Unit II Tipidter Polresta Kendari dalam rangkaian Operasi Migas Subsidi sepanjang April 2026.

‎Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin Louis Sengka, memaparkan bahwa operasi penangkapan dilakukan di dua titik berbeda dengan modus operandi yang terencana rapi.

‎Aksi pertama terjadi pada Senin, 20 April 2026.Tim berhasil mengadang satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih (DW 1695 EF) di area SPBU Bundaran Tank Andonohu. Dalam pengecekan, petugas menemukan 83 tabung kosong yang siap ditukar dengan tabung berisi untuk selanjutnya dibawa menuju Bungku Selatan, Sulawesi Tengah.

‎Tak berhenti di situ, berdasarkan laporan masyarakat, tim kembali bergerak pada Kamis, 16 April 2026 di kawasan Pelabuhan Wawonii, Kendari Barat. Di lokasi ini, polisi berhasil mengamankan 67 tabung LPG berisi yang sudah bersiap diangkut menggunakan kapal penumpang menuju Desa Kaleroang dan Waru-Waru, Kabupaten Morowali.

‎”Modusnya sederhana tapi sangat merugikan negara dan masyarakat. Mereka mengumpulkan tabung sedikit demi sedikit dari kios-kios pengecer, lalu dikirim ke luar daerah untuk dijual dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” ungkap Kombes Pol. Edwin Louis Sengka.

‎Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang wanita berinisial NTPK (34) dan seorang pria berinisial I (52) yang berprofesi sebagai pedagang.

‎Kedua tersangka menjual kembali gas bersubsidi tersebut dengan harga Rp33.000 hingga Rp35.000 per tabung, jauh di atas harga resmi yang seharusnya diterima masyarakat.

‎Para pelaku kini terancam jeratan hukum berat berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

‎Kombes Pol. Edwin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun dan tidak akan memberi ruang bagi oknum yang ingin menyalahgunakan fasilitas negara.

‎”Gas 3 kg itu hak mereka yang berhak, khususnya masyarakat kurang mampu. Setiap penyimpangan dan upaya penyelundupan akan kami sikat habis sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya tegas.



‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra