Bunuh Buaya Untuk Disantap, TKA Asal Cina Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Bunuh Buaya Untuk Disantap, TKA Asal Cina Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Indosultra.com, Kendari – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengusut kasus TKA China yang memotong dan menguliti buaya di Kabupaten Konawe, untuk dijadikan santapan makanan. Akibat ulahnya itu, para terdua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (25/8/2021) WITA kemarin, sontak membuat geger masyarakat Sultra, sebab aksi para TKA China yang diketahui bekerja di PT Obsidian Stanless Steel (OSS), Morosi tersebut viral di Media Sosial.

Kepala Balai BKSDA Sultra Sakrianto Djawie, mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan keterangan para pelaku. Dan hasil investigasi pihaknya di lapangan, jenis buaya yang di bunuh tersebut adalah jenis buaya muara yang berasal dari rawa di sekitar kawasan pabrik. Buaya tersebut ditemukan dalam kondisi sekarat di selokan area pabrik, diduga pengaruh dari limbah pabrik.

“Mereka ternyata tidak tau, bahwa itu dilindungi. Tapi kami sudah melakukan pemanggilan,” ujarnya saat dihubungi Rabu (25/8/2021) malam.

“Pada saat kita sampai juga di lokasi, ternyata sudah habis disantap sama mereka,”lanjutnya.

Saat pemanggilan nanti, 5 orang TKA China terduga pelaku pembunuhan satwa yang dilindungi itu didampingi pihak yang bertanggung jawab, sebab para pelaku tidak bisa berbahasa Indonesia.

Sementara Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW II) BKSDA Sultra, Laode Kaida, juga membenarkan informasi itu dan saat ini pihaknya tengah terus menindaklajuti masalah tersebut.

“Teman-teman kemarin sampai tadi malam itu sudah turun lapangan, dan Sekarang kasusnya yang tangani itu sudah Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi,”ujarnya, saat dihubungi via telpon, Kamis (26/8/2021).

Akibat perbuatan tersebut para pelaku pembunuhan reptil telah melanggar Undang- undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman setidaknya 5 tahun penjara. (b)

Laporan : Ramadhan