Buser 77 Polresta Kendari Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Buser 77 Polresta Kendari Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Indosultra.Com,Kendari – Seorang remaja inisial MF (15) diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari karena nekat mencabuli seorang gadis di Jalan Ahmad Yani, Lorong Ilmian, Kelurahan Matawoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Kata Fitrayadi, pelaku ditangkap di ke diamanya di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatam Wua-wua Kota Kendari. Selanjutnya, pelaku di bahwa ke Polresta Kendari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 diancamn pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas),” jelasnya

Laporan: Krismawan