Pekerjakan Dua Gadis Jadi PSK, Mucikari Asal Kendari Diringkus Polisi

Pekerjakan Dua Gadis Jadi PSK, Mucikari Asal Kendari Diringkus Polisi

Indosultra.Com,Kendari – Seorang pria muncikari inisial MAR (22) diamankan Tim Satgas Penegakkan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (21/6/2023) sekira 23.30 Wita.

Kasub Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi menjelaskan pelaku beserta dua wanita yang menjadi korban diamankan di sebuah hotel yang beralamat di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Berdasarkan informasi masyarakat Tim Sattgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra berhasil menemukan tersangka MAR,” beber Syahrir kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Ia mengungkapkan MAR terbukti telah melakukan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi seks terhadap dua orang korban inisial TA (19) dan IK (20) kepada pria-pria hidung belang yang merupakan pelanggan tersangka selama ini.

Ia mengatakan kedua korban dijajakan oleh tersangka secara online menggunakan aplikasi MiChat dengan nominal Rp 500 ribu untuk sekali kencan korban terhadap pria hidung belang. Kemudian dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapatkam bagian dari nominal itu.

“Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100 ribu dari para korban,” tuturnya.

Setelah diamankan di hotel tersebut bersama dua korban dan sejumlah barang bukti, polisi lalu menggiring tersangka ke Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra untuk dilakukan proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Laporan: Krismawan