Cabuli Anak di Bawah Umur di Indekos, Pria di Baubau Dibekuk Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur di Indekos, Pria di Baubau Dibekuk Polisi

Indosultra.com, Baubau – Seorang pria berinisial LK (32) diamankan Tim Resmob Polsek Wolio Baubau atas pencabulan anak di bawah umur di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (21/5/2022).

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, Tim Resmob Polsek Wolio mendapat informasi dari keluarga korban bahwa anaknya dibawa seorang pria di sebuah indekos.

“Namun saat itu korban secara diam diam melaporkan tindakan pelaku pada keluarganya melalui pesan singkat. Korban menginformasikan kepada keluarganya terkait keberadaannya, dan mengirim foto pelaku. Keluarganya langsung memberitahu pihak kepolisian dan menuju ke tempat kejadian,” ungkap Kapolres dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).

Setibanya di lokasi, kata Erwin, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan korban yang masih bersama pelaku di dalam kamar, di mana korban hanya memakai sarung.

“Dari pengakuan korban bahwa pelaku sudah sering menyetubuhinya, akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian belakang paha serta korban mengalami luka memar pada bagian leher,” bebernya.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (b)

Laporan : K15