Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Warga Gunakan Golok Sisir

Indosultra.Com,Kendari – Dua pelaku inisial AM (18) dan R (17) diringkus Polisi usai melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap seorang warga di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, aksi penganiayaan itu terjadi pada tanggal 16 dan 24 November 2023 yang mengakibatkan dua korban alami luka robek akibat beranda tajam berupa golok sisir, parang panjang, dan mata busur,” ujarnya Senin (4/12/2023).

“Atas kejadian itu korban mengalami luka robek di bagian badan akibat Sajam dan dilarikan di Rumah Sakti. Kini para pelaku sudah diamankan berserta barang bukt,” ujarnya Senin, (4/12/2023).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku akan di jerat pasal 351 ayat KUHP ancaman 2,8 tahun penjara.

Laporan: Krismawan