Cabuli Anak Tetanganya, Pria di Konawe Diamankan Polisi

Ilustrasi

Indosultra.Com,Konawe – Kepolisian Resort (Polres) Konawe menangkap seorang pria inisial IS (54) usai diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawa umur yang tidak lain tetanganya sendiri.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, IPDA Ni Kade Karmiati menjelaskan, bahwa pelaku mencabuli seorang anak yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Peristiwa itu, bermula saat korban kerap belajar bersama anak pelaku di rumahnya. Dalam kesempatan itu, pelaku kemudian melancarkan aksinya saat putrinya tidak ada.

“Pada saat itu yang ada cuma pelaku, pada saat korban mengalami kesulitan dia bertanya kepada pelaku soal pelajaran yang tidak dia ketahui. Disampimg itu pelaku melakukan aksinya,” kata Ni Kade Karmiati, Kamis (2/11/2023)

Setelah itu, saat melancarakan kemudian datang ayah korban untuk datang menjemputnya. Saat itu juga korban berlari keluar rumah pelaku dan memeluk ayahnya.

“Saat itu Korban tidak menceritakan apa yang dilkukan oleh pelaku,” bebernya

Kemudian, lanjutnya, pada 26 Oktober 2023, korban dan pelaku sempat melakukan video call pada pagi hari saat korban hendak ke sekolah.

“Pada saat Video Call pelaku sempat meminta korban untuk membuka seluruh pakain korban,” ujarnya

Terbongkarnya aksi bejat pelaku ini bermula saat korban mendapat pesan hadiah di media sosial dan menunjukkan kepada orang tuanya. Ibu korban yang penasaran. Kemudian coba memeriksa handphone korban.

“Sempat dia coba ambil hapenya tidak sengaja dia tindis Facebook messengernya ada kalimat chat pelaku,” teranganya

Kalimat itu kemudian membuat ibu korban bertanya-tanya maksud pelaku kepada korban. Tiga hari kemudian setelah didesak oleh orang tuanya, korban mengungkapkan peristiwa yang telah dialaminya.

“Tanggal 29 korban mengakui semuanya bahwa mendapat perlakuan seperti ini dari pelaku,” jelasnya.

Mendapatkan keterangan dari anaknya, kemudian ibu korban melaporkan kejadian itu ke pohik kepolisian agar pelaku diamankan.

“Saat ini Pelaku kita amankan. Dari hasil interogasi pelaku melalukan pencabulan semenjak duduk kelas 1 SMP 2022 hingga 2023 pada tanggal 25 Oktober 2023,” ungkapnya

“Hubungan korban dan pelaku tidak ada hanya bertetangga saja depan rumah, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan mengiming-imingi korban pulsa,” tambahnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!