Curi Besi 8 Ton, 3 Karyawan Perusahaan Tambang di Konawe Diciduk Polisi

Indosultra.com, Unaaha – Petugas Kepolisian dari Polsek Bondoala, berhasil menggagalkan aksi pencurian besi tua di wilayah perusahaan Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainles Stell (OSS) yang terletak di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Tiga orang terduga pelaku pencuri besi tua itu merupakan karyawan di perusahaan tambang yang ada di wilayah Morosi. Ketiganya masing-masing berinisial H (33), AS (27) dan AA (21).

H dan AS merupakan karyawan PT. OSS, sedangkan AA merupakan driver PT. PPS salah satu perusahaan kontraktor diMorosi.

Kapolsek Bondoala Iptu Kadek Sujayana saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pencurian tersebut. “Iya, yang melaporkan pihak manajemen PT. VDNI,” kata Kadek dikonfirmasi, Sabtu (6/11/2021).

Ketiganya diduga mencuri besi bekas pakai milik perusahaan, dengan berat sekitar 6-8 ton. Aksi pencurian itu diduga dilakukan pada Sabtu dini hari.

Ia menambahkan, barang bukti besi bekas tersebut rencananya akan disimpan di sebuah tempat, namun ketika hendak keluar kawasan industri mobil tersebut ditahan dan diperiksa oleh petugas keamanan patroli TNI Polri yang bertugas di wilayah perusahaan tersebut.

“Ketiga pelaku ini sudah kita amankan beserta barang bukti berupa besi tua dengan berat kurang lebih 6 sampai 8 ton,” ujarnya.

Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e KUHP Sub pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (b)

Laporan Febri