Diduga Gelapkan SKT, Mantan Kepsek di Routa Dilaporkan ke Polisi

Indosultra.com, Unaaha – Puluhan warga yang tergabung dalam konsorsium masyarakat dan mahasiswa kecamatan Routa bersama LSM Lira Konawe berunjuk rasa di depan Mapolres Konawe, Kamis (17/3/2022).

Aksi ini dilakukan menyusul adanya dugaan penggelapan surat keterangan tanah (SKT) dan penyalahgunaan wewenang penerbitan SKT di kecamatan Routa oleh oknum yang berinisial E dari tahun 2011 sampai sekarang.

Seorang mahasiswa asal Routa, Aswan mengatakan bahwa sebelumnya E diberikan mandat atau kuasa kepada para pemilik lahan berdasarkan nomor 07/P2KTMR/2011 untuk mengurus
Penerbitan dan pengelolaan surat keterangan tanah (SKT).

Pengurusan SKT itu juga dalam rangka ganti rugi lahan milik warga oleh salah satu perusahaan pertambangan yang akan beroperasi di sana.

“Kami berikan mandat untuk mengurus SKT ini. SKT ini kan di lahan IUP, nanti diganti rugi dia (E) yang urus,” kata Aswan kepada awak media, Kamis (17/3/22).

Dalam proses berjalanan, E diduga telah menggelapkan dan menjual SKT milik warga tersebut kepada pihak tertentu untuk keuntungan pribadi oknum Kepsek ini.

” Para pemilik lahan berupaya menemui E untuk meminta data atau dokumen bahkan SKT yang telah dibuat dan diterbitkan, namun E enggan memberikan dokumen tersebut kepada para pemilik lahan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso melalui Ka urbin Ops Sat Reskrim Polres Konawe Ipda Laode Anti, SH yang menerima massa aksi mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

” Laporan Pengaduan sudah kami terima, dan akan kami tindak lanjut,” tegasnya. (b)

Laporan : Febri

Koran Indosultra Koran Indosultra