Diduga Perkosa Anak Tirinya, Seorang Warga Konawe Ditangkap Polisi

Diduga Perkosa Anak Tirinya, Seorang Warga Konawe Ditangkap Polisi pemerkosaan pencabulan anak dibawah umur
Ilustrasi

Indosultra.com, Unaaha – RN (50), warga Desa Wonua Mandara, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi karena diduga telah memperkosa anak tirinya pada Minggu (21/11/21).

RN ditangkap petugas dari satuan reserse kriminal Polsek Sampara di depan STQ Unaaha, setelah melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan Kekerasan terhadap AN (15) tahun yang tak lain merupakan anak dari istrinya sendiri.

Kapolsek Sampara Iptu Sainal Alimin saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, membenarkan tentang penangkapan tersebut. “Betul pak, korbannya anak tirinya sendiri,” jelasnya, Senin (22/11/21).

Penangkapan terhadap RN, kata Sainal, setelah istrinya inisial HR melaporkan perbuatan bejatnya suaminya kepada pihak berwajib.

“Kami menerima laporan dari orangtua korban tentang dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya pada tanggal 15 Nopember 2021, setelah itu kami mengeluarkan surat penangkapan No.Pol.: SP.Kap/11/XI/2021/Reskrim, tanggal 21 Nopember 2021, ” ungkap Sainal.

Baca Juga : Seorang Remaja di Konawe Diperkosa 4 Pria

Saat ini, RN telah diamankan pihak Polsek Sampara untuk penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Terduga telah kita amankan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan,” terang Sainal.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (b)

Laporan Febri