Dishub Sultra Bahas Penetapan Tarif AKDP Kelas Ekonomi, Ini Tujuannya

Dishub Sultra Bahas Penetapan Tarif AKDP Kelas Ekonomi, Ini Tujuannya

Indosultra.Com, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, bersama stakeholder di bidang perhubungan menggelar rapat terpadu pembahasan tentang penetapan tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi, Sabtu (19/11/2022).

Dalam rapat tersebut, hadir oleh perwakilan Ditlantas Polda Sultra, BPTD XVIII Wilayah Sultra, kepala dinas perhubungan kabupaten/kota se-Sultra, dan mitra perhubungan seperti, PT Jasa Raharja Sultra serta Perum Damri Cabang Kendari.

Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Rajulan melalui Sekretaris Dishub Sultra, Laode Fasikin, mengatakan, rapat yang berlangsung bertujuan untuk membahas latar belakang kenaikan tarif AKDP.

Dishub Sultra Bahas Penetapan Tarif AKDP Kelas Ekonomi, Ini Tujuannya

Rapat tersebut juga, lanjut Fasikin, untuk menerima masukan dan saran dari berbagai pihak dalam rangka penyesuaian tarif AKDP di wilayah Sultra sehingga dapat berlajan dengan lancar dan sukses.

“Tarif AKDP yang akan diputuskan dalam peraturan gubernur, mengakomodir kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan, dan keberlangsungan hidup usaha angkutan darat di wilayah Sultra,”katanya.

Dishub Sultra Bahas Penetapan Tarif AKDP Kelas Ekonomi, Ini Tujuannya

Ia menyampaikan, pihaknya telah sepakat akan melaksanakan pengawasan terkait dipatuhinya peraturan gubernur tentang penetapan tarif AKDP di wilayah masing-masing.

Fasikin berharap keputusan untuk merasionalisasi tarif AKDP kelas ekonomi itu benar-benar diputuskan bersama oleh stakeholder di sektor perhubungan sehingga bisa diterima oleh masyarakat di Sultra.

Dirinya menambahkan, rapat pembahasan dan hasil kesepakatan yang terjalin merupakan langkah awal sebelum dikeluarkannya Peraturan Gubernur Sultra dalam mengatur dan menetapkan tarif AKDP kelas ekonomi.**(IS) (ADV)

Laporan: Jefri

Koran Indosultra Koran Indosultra