Dugaan Korupsi Dinas PUPR – PK Konawe Naik Ke Tahap Penyidikan, Polisi Periksa 26 Saksi

Polres Konawe Selidiki Tewasnya Terduga Pencuri Sapi, 8 Orang Saksi Diperiksa
AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru

Indosultra.com, Unaaha – Polres Konawe telah menaikkan status hukum dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (PUPR & KP) Kabupaten Konawe, Bidang Cipta Karya dari penyelidikan ke penyidikan, Kamis (1/9/22).

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 26 orang saksi yang terdiri dari 10 KSM, 10 perangkat Kelurahan, 6 pendamping.

” Kami sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Konawe pada Jumat pekan lalu,” Jelas Jacub.

Menurut Jacub, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada bidang Cipta Karya Dinas PUPR – PK Kabupaten Konawe melalui program bantuan Swadaya Masyarakat dalam bentuk sanitasi pengolahan air limbah tahun 2022.
Anggarannya sebesar Rp 2,8 miliar untuk 10 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

” Berdasarkan hasil Audit BPKP Sultra ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 255 juta,” jelasnya.

Adapun modus operandinya, lanjut Jacub , pelaku berinisial H melakukan pemotongan dana kelompok mulai dari Rp 20 juta hingga 30 juta per Kelompok Swadaya Masyarakat. “Berdasarkan keterangan saksi dan hasil audit BPKP Sultra, maka kami penyidik Polres Konawe kemudian melakukan gelar perkara di Polda Sultra. Dan hasilnya berdasarkan alat bukti tersebut, perkara ini ditingkat statusnya dari penyelidikan ke proses penyidikan,” terang Jacub Kamaru.

Saat ini kata Jacub Kamaru, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk menelusuri kemana saja dana hasil korupsi itu mengalir.
“Nama calon tersangka sudah ada. Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara tuntas kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe melalui Kasi Pidsus Rekafit Mendi, SH membenarkan pihaknya telah menerima SPDP terkait dugaan korupsi pada Dinas PUPR – PK Konawe dari penyidik Reskrim Polres Konawe.

” Iya sudah masuk, SPDP sudah kami terima dan sudah didisposisi pimpinan,” kata Rekafit saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. (b)

Laporan: Febri