Edarkan 120 Gram Sabu, IRT di Sampara Diringkus Polisi

Edarkan 120 Gram Sabu, IRT di Sampara Diringkus Polisi

Indosultra.com, Unaaha – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial DA (33) karena menjadi pengedar 120 gram narkotika jenis Sabu di daerah Sampara, Kabupaten Konawe.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Rabu mengatakan IRT tersebut ditangkap Rabu pagi tadi pukul 07.00 Wita di Jalan Poros Kolaka-Kendari, Kelurahan Sampara, Kecamatan Sampara.

“Dari penangkapan IRT tersebut diamankan barang bukti enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 120,28 gram,” kata Eka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/4/2022).

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan tersangka di Kelurahan Sampara, Kecamatan Sampara.

Enam paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar disimpan di dalam kantong plastik, diselipkan antara tempat tidur dan tembok dalam kamar tempat tinggal tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku kepada polisi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari.

“Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Eka yang juga Kapolresta Kendari.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun. (b)

Laporan : Febri

Koran Indosultra Koran Indosultra