Edarkan Sabu 45,97 Gram, Wanita Asal Kendari Ini Diringkus Polisi

Ketgam:Seorang Wanit Pengedar Narkotika Beserta Barang Bukti Dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra Foto: (Istimewa)

Indosultra.Com, Kendari-Team Lidik Unit 2 Subdit 3 meringkus seorang wanita pengedar sabu Berinisial NZ (30) di Kos Pondok Amalia, Jln A. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (8/6/2021) Sekira pukul 22:45 Wita

Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan,berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di sekitar TKP

dengan adanya informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dengan metode Observasi dan surveilance

“Sehinga pada Selasa 8 Juni 2021 Sekira 22.45 Wita Tem melakukan penangkapan dan pengeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, dari hasil penggeledahan ditemukan 2 sashet kecil sabu yang dibungkus tisue yang di pegangnya,” Jelas Dolfi dalam rilis tertulis pada Selasa (9/6/2021).

Kemudian Team Ospnal temukan 3 sachet sabu yang terbalut tisue dan 2 sobekan kertas yang di simpan tas kerudung warna hitam, kemudian 22 sachet Narkotika jenis sabu ditemukan di dalam laci meja TV yang disimpan dalam wadah kotak bening, total narkotika seberat 45,97 grama

Saat diinterogasi, pelaku mengaku Narkotika tersebut di peroleh dari seorang Napi, dengan cara tempel di wilayah kota Kendari melalui Komunikasi Handphone.

Polisi membawa pelaku dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyelidikan lebih lanjut

untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.B (IS)

Laporan: Amir

Koran Indosultra Koran Indosultra