Edarkan Sabu 95 Gram, Dua Pria di Kendari Dibekuk Polisi

Edarkan Sabu 95 Gram, Dua Pria di Kendari Dibekuk Polisi
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto Bersama Kasat Narkoba polres Kendari,Iptu Ridwan (Foto: Istimewa)

Indosultra.com, Kendari – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Membiri Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 23.30 WITA.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, Tim berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AR (30) dan MR (27) di kos lorong Membiri, Kecamatan puwatu

“Kedua pelaku berhasi diringkus di kos Jalan Membiri Kelurahan, kecamatan puwatu, pada 18 Mei 2021 dan dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika di dalam tas warna hitam seberat 95 gram,” ungkap Didik dalam rilis tertulisnya Senin (24/5/2021)

Dari hasil interogasi, pelaku baru pertama kali menerima paket sabu dengan cara ditempel dari seorang perwira bernama Kasim. Dia juga mengatakan keuntungan yang akan dia peroleh ketika berhasil menjual sabu tersebut senilai Rp.5000.000 rupiah

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku telah diamankan di sel tahanan Sat Narkoba Polres Kedari. Dan pelaku dijerat pasa 114 ayat (1) huruf (a) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana diatas 6 tahun penjara. (b)

 

Laporan : Amir