Edarkan Sabu, Seorang Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi

Edarkan Sabu, Seorang Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi
Polisi Amankan pria Pengedar Narkoba Di Kendari Seberat 56,83 gram foto: istimewa

Indosultra.com, Kendari – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari membekuk seorang pria pengedar sabu berinisial MMR (23) di sebuah rumah kos di Jalan Laute Baru 1, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (11/4/2021).

Awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Laute Baru 1 sering terjadi peredaran gelap narkotika.

Dengan informasi tersebut Tim Satresnarkoba menindaklanjuti dan mendatangi tempat tersebut.

Sekitar pukul 17.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari melakukan penangkapan terhadap MMR di dalam kamar kosnya di Jalan Laute Baru 1.

“Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan 32 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 56,83 gram beserta satu timbangan digital yang ditemukan di bawah seng di luar kamar kos yang ditempati menyimpan narkoba tersebut,” terang Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, pada Selasa (13/4/2021) malam.

Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika

“Setelah itu tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Laporan: Amir

Koran Indosultra Koran Indosultra