Hasil Rapat Paripurna, Ikbar – Abu Haera Disahkan DPRD Konut Sebagai Bupati dan Wakil Terpilih

Indosultra.com, Konawe Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), menggelar Rapat Paripurna pengesahan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Konut masa jabatan 2021 – 2025. Dan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih masa jabatan 2025 – 2030. Kamis (6/2/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konut, Herman Sewani, S. H. Wakil Ketua I, I Made Tarabuana, S.Si, Dan Wakil Ketua II Muhardin, S.Pd serta para anggota.

Acara berlangsung khidmat di dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konut, Sekertari Daerah (Sekda) Konut mewakili paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Perwakilan Kapolres Konut serta pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam pernyataannya, Ketua DPRD Konut, Herman Sewani, S.H menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna yang dilakukan guna menjalankan amanah Undang-Undang (UUD) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dimana dalam pasal 79 ayat (1) menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Bupati Wakil pemberhentian,”jelas Herman Sewani saat memimpin rapat paripurna, pada Kamis (6/2/2025).

Lebih lanjut dalam naskah
pengumuman pengusulan pengesahan pemberhentian bupati dan Wakil Bupati Konut masa jabatan 2021-2025 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Konut yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Konut Harianto, S.H menetapkan
Pertama, dengan memperhatikan keputusan Mendagri Republik Indonesia (RI) No. 131.74 – 107 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan Mendagri No.131.74 – 265 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten Provinsi Sultra.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka dengan ini diusulkan pengesahan pemberhentian bupati dan wakil bupati konawe utara masa jabatan 2021-2025.

Pertama, Dr. Ir. H. Ruksamin, ST.,M.Si,IPU.,ASEAN.,Eng, selaku Bupati Konut. Kedua, H. Abu Haera, S. Sos., M.Si sebagai Wakil Bupati Konut.

Sementara itu Ketua KPU Konut, Abdul Makmur menyampaikan berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Konut, No 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Konut Tahun 2024.

“Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konut Nomor Urut 1 (satu) Sdr. H. Ikbar, S.H., M.H dan Sdr. H. Abu Haera, S.Sos., M.Si dengan perolehan suara sebanyak 26.395 suara atau 52,75 persen dari total suara sah, sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Konut Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati den Wakil Bupati Konut Tahun 2024,”sebutnya.

Diketahui dalam kegiatan itu juga secara resmi dilakukan penandatanganan berita acara pengumuman pengusulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Konut masa jabatan 2021-2025, dan penandatanganan berita acara pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030.**(IS/B/ADV)

Laporan : Ramadhan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!