Hasil Vermin 24 Partai Politik di Konawe, KPU Temukan Anggota Parpol BMS dan TMS

Indosultra.com, Unaaha – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Konawe telah melakukan verifikasi administrasi (Vermin) dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024. Hasilnya ditemukan masih ada parpol belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Untuk itu, KPU Konawe bersama Bawaslu dan perwakilan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 setempat menggelar rapat kordinasi di kantor KPU Konawe, Selasa (20/9/22).

Ketua KPU Konawe, Muhammad Aswar mengatakan dengan kegiatan rakor ini diharapkan agar partai politik calon peserta pemilu segera dapat melakukan perbaikan dokumen keanggotaan partainya sebagai syarat lolosnya sebuah partai politik dalam pemilu 2024. “Perbaikan elemen data partai politik ini menjadi penting sebagai syarat lolosnya partai politik dalam Pemilu 2024,” ungkap Aswar.

Armanto komisioner KPU Konawe Divisi Teknis, mengungkapkan dari hasil vermin 24 partai politik calon peserta pemilu terdapat 12.401 jumlah keanggotaan partai politik dan sebagian diketahui belum memenuhi syarat (BMS) dan (TMS). “Dari hasil verifikasi administrasi memang ada beberapa partai politik yang diketahui memiliki keanggotaan yang BMS dan TMS,” terangnya.

Oleh karena itu, Armanto mengimbau agar partai politik calon peserta pemilu untuk segera melakukan perbaikan melalui akun sistem informasi partai politik (Sipol) masing-masing partai. “Anggota partai politik yang BMS dikarenakan dokumen yang diinput dalam Sipol biasanya tidak terbaca dengan baik atau tidak terverifikasi, sedangkan bagi anggota Partai politik yang TMS disebabkan karena dokumen anggota parpol yang diinput di sipol tidak terdaftar dalam sistem kependudukan,” bebernya.

Hal yang perlu dilakukan oleh partai politik yaitu untuk BMS parpol melakukan perbaikan di akun Sipol masing – masing sesuai dokumen kependudukan yang benar,
sedangkan untuk yang TMS dapat melakukan penggantian pengurus. “24 calon parpol Pemilu ini segera merespon hasil rakor ini untuk kemudian dilakukan perbaikan terhadap keanggotaan yang BMS dan TMS,” imbuhnya. (b)

Laporan : Febri

Koran Indosultra Koran Indosultra