‎Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Gulung Komplotan Spesialis Curanmor

Indosultra.com, Kendari – Pelarian komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, akhirnya terhenti.

‎Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka sukses meringkus lima orang pelaku dalam operasi senyap yang berlangsung pada Senin (30/03/2026) dini hari.

‎Kelima pelaku yang kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kolaka berinisial MA, A, AS, WD, dan MT. Mereka dibekuk di lokasi berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Kolaka.

‎Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari tindak lanjut laporan polisi terkait kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 milik warga bernama Lisa Harianti.

‎”Korban melapor kehilangan motornya pada 14 Maret lalu. Peristiwa pencurian itu terjadi di depan kamar kos korban di Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete. Motor diparkir tanpa kunci pengaman tambahan, dan saat korban bangun pagi, motor sudah raib,” ungkap Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (01/04/2026).

‎Kerugian akibat aksi nekat tersebut ditaksir mencapai Rp14 juta.

‎Hasil interogasi awal mengungkap fakta mengejutkan: komplotan ini ternyata adalah pemain lama yang telah beraksi beberapa kali di wilayah Kolaka. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor berbagai merek, mulai dari Yamaha Mio M3, Honda CRF, hingga Honda Genio.

‎Barang bukti tersebut tidak hanya ditemukan di Kolaka, tetapi juga terlacak hingga ke area PT IPIP Pomalaa dan Kabupaten Bombana.

‎”Kami juga mendalami peran salah satu pelaku berinisial MO yang bertugas mengubah fisik motor hasil curian agar tidak dikenali oleh pemilik atau pihak kepolisian,” tambah Dwi.

‎Saat ini, Tim Elang Anti Bandit masih terus bergerak di lapangan. Polisi tengah melakukan pengembangan intensif untuk mencari barang bukti tambahan yang diduga masih tersebar di wilayah Kabupaten Bombana dan Kolaka Timur.

‎Atas perbuatannya, kelima pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berlaku. Pihak Polres Kolaka menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

Koran Indosultra