Jumat Curhat Polres Konut Bersama Wartawan Ungkap 4 Pelanggaran Fatal Lalulintas Yang Tak Bisa Ditolerir

Jumat Curhat Polres Konut Bersama Wartawan Ungkap 4 Pelanggaran Fatal Lalulintas Yang Tak Bisa Ditolerir
Kapolres Konut bersama Wakapolres Konut dan PJU Polres Konut saat menggelar Jumat Curhat bersama seluruh Wartawan Konut

Indosultra.Com, Konawe Utara-Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali melaksanakan program Jumat Curhat, 3 Februari 2023.

Kali ini, Polres Konut menggelar Jumat Curhat bersama puluhan Wartawan Konut yang tergabung dari berbagai media, dan organisasi wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI).

Acara itu, dipimpin langsung Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, SH.,S.I.K bersama Wakapolres Konut Kompol Bayu Laras Tutuka, dan para Pejabat Utama Polres Konut. Lokasi kegiatan, di Rumah Jabatan (Rujab) Polres Konut.

Dalam kegiatan itu diungkapkan 4 poin pelanggaran fatal lalu lintas yang tak bisa ditolerir oleh Satuan Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Konut, dan langsung tilang ditempat antara lain;

1. Pelanggaran plat yang tidak sesuai dengan standar plat asli yang dikeluarkan pemerintah berwajib.
2. Nomor plat/DT yang di buat-buat, yang tidak sesuai nomor STNK/BPKB dan bahan plat yang tidak sesuai standar.
3. Penggunaan kanalpot recing.
4. Balapan liar.

“Empat poin ini jika dilanggar kami langsung lakukan tilang di tempat atau tilang manual. Ini sesuai aturan, dan perintah langsung direktorat lalulintas untuk penilangan,”ungkap Kasat Lantas Konut, IPTU Ansyar saat memberikan jawab pada pertanyaan awak media terkait penegakan disiplin lalulintas.

Sedangkan, untuk kondisi jalan umum yang rusak, Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo melalui Kasat Lantas Konut, IPTU Ansyar sudah berkoordinasi ke pemerintah terkait untuk segera dilakukan penanganan agar pengguna jalan merasa aman dan nyaman.

“Kalau soal pembuatan sim, sekarang Polres Konawe Utara sudah miliki alat cetak SIM. Syarat untuk buat, siap foto copy KTP, sertifikat mengemudi di pihak ketigakan, tes fisiko, serta hasil tes kesehatan sehat jasmani dan rohani. Adapun harga dan biyayanya, SIM C seharga Rp 100 ribu, SIM A Rp 120. Untuk lebih jelasnya silahkan ke Polres Konawe Utara bagian Lalulintas,”terang Periwira berpangkat dua balak ini.

Diacara itu, Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo berpesan dan menghimbau seluruh masyarakat pengguna kendaraan agar senantiasa mematuhi aturan lalulintas. Melengkapi surat kendaraan dan kendaraan saat bepergian, serta mengenakan pengaman saat berkendara seperti helem bagi yang naik motor.

“Kita harus tunjukkan yang terbaik, dan menjadi contoh sebagai polopor keselamatan. Semua demi kebaikan kita, kenyamanan kita saat bepergian,”tutup mantan Kasubdid Tipiter Polda Sultra ini.**(IS)

Laporan: Jefri