Kakankemenag Konawe Imbau Masyarakat Bijak Sikapi Surat Edaran Menag

Kandepag Konawe Imbau Masyarakat Bijak Sikapi Surat Edaran Menag
Pelaksana harian Kepala kantor kementrian Agama (Kakankemenag) kabupaten Konawe Hasrun Taleo. S.Pdi.M.Pd

Indosultra.com, Unaaha – Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Konawe mengimbau masyarakat agar arif dan bijaksana dalam menyikapi surat edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola.

Hal itu disampaikan pelaksana harian Kepala kantor kementrian Agama (Kan kemenag) kabupaten Konawe Hasrun Taleo. S.Pdi.M.Pd saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at (25/2/22).

Hasrun mengatakan, surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia tersebut hanya mengatur waktu penggunaan pengeras saat pelaksanaan kegiatan keagamaan di masjid atau mushola.

” Surat Edaran ini sesungguhnya hanya mengatur waktu penggunaan pengeras suara saat kita beribadah, sama sekali tidak mengurangi fungsi alat pengeras suara itu sendiri. Misalkan di beberapa masjid 30 menit sebelum Azan berkumandang sudah terdengar sholawat ,nah hal ini yang akan diatur agar suara sholawat sebelum adzan dibunyikan 10 menit sebelum Azan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, dalam waktu dekat akan melakukan sosialisai secara keseluruhan agar pelaksanaan surat edaran ini benar-benar bisa dilaksanakan.

” Secepatnya akan kita sosialisasikan kepada seluruh perwakilan KUA dikecamatan dan seluruh pengurus Masjid agar surat edaran ini bisa segera dilaksanakan,” ungkapnya

Masih kata Hasrun, kebijakan ini tidak akan mengurangi nilai syiar Islam umat dalam beribadah.

” Intinya surat edaran ini tidak ada niatan pemerintah untuk membuat masyarakat atau umat untuk beradu, ataupun mengurangi kebebasan umat untuk melakukan syiar agama. Semua ini adalah upaya pemerintah dalam merawat persaudaraan dan harmonisasi sosial dalam beragama,” tandasnya. (b)

Laporan : Febri