Kantor Bea Cukai Kendari dan KKP Sita Ribuan Rokok dan Minuman Ilegal

Kantor Bea Cukai Kendari dan KKP Sita Ribuan Rokok dan Minuman Ilegal

Indosultra.com, Kendari – Rokok dan minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilengkapi cukai resmi kini marak beredar di pasaran. Hasilnya sebanyak 231.730 batang rokok dan 1.068 botol minuman ilegal mengandung MMEA kini telah disita.

Penyitaan itu dilakukan oleh petugas dari kantor Bea Cukai Kendari, mengandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Kendari, KPP Kolaka, KPP Baubau, KP2KP Unaaha dan KP2KP Raha dengan melakukan pemeriksaan pada beberapa wilayah itu.

Humas Bea Cukai Kendari, Muhammad Taufiq menjelaskan, operasi itu berlangsung sejak 27 September hingga 8 Oktober 2021 kemarin atau selama 12 hari. Operasi itu, lanjutnya, menyisir pasar di Kota Kendari, Kabupaten Muna, Kabaupaten Muna Barat, Kota Bau-bau, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Selatan. Kemudian Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, dan Kabupaten Kolaka Timur.

Kantor Bea Cukai Kendari dan KKP Sita Ribuan Rokok dan Minuman Ilegal

“Operasi Pasar oleh Bea Cukai Kendari bersama dengan Kantor Pajak (KPP dan KP2KP), melakukan pemeriksaan rokok-rokok yang beredar di pasaran dan melakukan penindakan terhadap rokok ilegal,” terang Taufiq melalui rilis persnya, Selasa (12/10/2021).

Dalam operasi tersebut juga dilakukan pemeriksaan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dijual di kios dan toko eceran. Selain itu, pihaknya bersama Kantor Pelayanan Pajak melakukan Kegiatan sosialisasi ke masyarakat di toko, kios dan pasar guna menjelaskan perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal, serta sosialisasi perpajakan terkait kewajiban Wajib Pajak untuk lapor dan bayar pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (b)

Laporan : Rachmat Ramadhan

Koran Indosultra Koran Indosultra