Kantor Bea Cukai Kendari Sita Ribuan Rokok Ilegal di Konawe

Kantor Bea Cukai Kendari Sita Ribuan Rokok Ilegal di Konawe

Indosultra.com, Unaaha – Kantor Bea Cukai Kendari menemukan sebanyak 6.600 batang rokok ilegal, dalam operasi pasar di sejumlah toko dan kios di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/3/2022).

Rokok Ilegal yang beredar di pasaran senilai Rp.7.593.000 dan total perkiraan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT dan pajak rokok sebesar Rp 4.760.000.

Dalam operasi pasar tersebut, kantor Bea Cukai Kendari bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe, untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah lumbung beras itu.

Dalam keterangan tertulisnya Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, operasi pasar itu dilaksanakan dengan cara melakukan pengecekan rokok-rokok yang beredar atau dijual oleh toko-toko dan kios-kios yang ada di Kecamatan Unaaha.

” Kami bersama Satpol PP setempat bersama-sama melakukan pengecekan rokok-rokok ilegal di beberapa toko dan kios diUnaaha,” ungkap Purwatmo.

Selain melakukan pengecekan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada toko dan kios tentang perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal.

” Kami juga memberikan pemahaman tentang perbedaan rokok resmi dan rokok ilegal kepada para pedagang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Purwatmo menambahkan, Bea Cukai Kendari akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.

” Mari bersama kita Gempur Rokok Ilegal,” tandasnya. (b)

Laporan : Febri