Kedapatan Bawa Narkoba, Pemuda Di Konawe Di Ringkus Polisi

Indosultra.com, Unaaha – Seorang pemuda bernama Ardian alias Ardi (29) asal Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti membawa Narkotika/narkoba jenis sabu yang disimpan disebuah pembungkus rokok, Sabtu (19/3/22).

Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso SIk ,melalui Kasat Resnarkoba Polres Konawe AKP Andi Musakir Musni saat dikonfirmasi via sambungan telepon membenarkan perihal pengungkapan dan penangkapan tersangka ini.

” Iya, tersangka kami amankan di depan BLUD RS Konawe,” jelasnya, Sabtu (19/3/22).

Ia menjelaskan penangkapan tersangka Ardian alias Ardi berawal dari laporan masyarakat tentang kegiatan transaksi dan penjualan narkoba yang biasa dilakukan tersangka.

” Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka biasa menjual atau mengedarkan sabu di wilayah kelurahan Tobeu,” katanya.

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan dan pembuntutan hingga akhirnya melakukan penangkapan di depan Blud RS Konawe sore tadi.

” Saat penggeledahan ditemukan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1 gram di bagasi depan motor tersangka sebelah kiri sebanyak yang disimpan dibungkus rokok,” timpalnya.

Tersangka Ardian alias Ardi bersama barang bukti serta kendaraan yang digunakan untuk mengedarkan narkoba kini telah diamankan di Mapolres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang dilanggar oleh tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Laporan : Febri