Kejati Sultra Menyita Miliaran Uang Hasil Korupsi di Blok Mandiodo

Indosultra.Com,Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita miliaran uang hasil dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel di WIUP PT Antam blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Kamis (24/8/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr Patris Yusran Jaya, mengatakan penyitaa uang tersebut dari sejumlah rekening pemilik perusahaan pertambangan di blok Mandiodo dengan jumlah 79 Miliar.

“Uang penyitaan tersebut akan di simpan di rekening dinas Kejati Sultra sebelum ada status hukumnya, setelah ada status hukumnya akan kita serahkan ke kas negara,” ujarnya.

Sementara itu, uang jumlah uang yang di sita Kejati Sultra dari tangan korupsi berjamaah di Blok Mandiodo, dengan rincian, mata uang rupiah sebesar Rp 59,275.226 828
Mata uang Dollar Singapur sebesar SGD, 1.350.000 atau sebesar 15. 273.900.000 dan mata uang Amerika Serikat USD, 296.700 atau sebesar 4.539.510.000.Total uang yang disita sebersar Rp 79.088.636.828.

Laporan: Krismawan

POCARI4D
Slot Gacor Judi Togel Slot Macau Situs Slot Thailand Judi TOTO Situs Slot Situs Terbaru POCARI4D slot slot gacor togel terpercaya togel online JUDI SLOT Bandar Toto Situs Judi Slot Daftar Situs Judi Slot Situs Judi Slot Dubai Slot Jakarta Judi Togel Judi Togel Togel Hongkong Togel China Slot Kamboja Toto Hongkong Slot Vietnam Slot Maxwin Slot Maxwin Slot Jepang Slot Thailand Slot Toto Slot Thailand Togel Terpercaya Slot Maxwin Slot Maxwin Slot Maxwin Slot Maxwin Judi Bola Slot Pragmatic Pragmatic Gacor Slot Terbaik Judi Bola Judi Togel Judi Togel Slot Inggris Slot Asia Togel Asia Slot Jepang Slot Korea Togel Kamboja Togel China Togel Sydney Slot Cina Judi Toto Slot Aman Slot Jepang
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!