Kejati Sultra Tetapkan Pelaksana Lapangan PT. LAM Sebagai Tersangka Atas Tipikor Tambang PT Antam

Kejati Sultra Tetapkan Pelaksana Lapangan PT. LAM Sebagai Tersangka Atas Tipikor Tambang PT Antam

Indosultra.Com,Kendari – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (LAM) inisial GAS sebagai tersangka tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP PT. Antam Desa Mandiodo, Kecamatan Molewe Kabupaten, Konawe Utara (Konut) Sultra.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan bahwa, korupsi pertambangan yang dimaksudkan adalah penjualan material Ore tanpa ijin yang melibatkan PT. Antam, kemudian KSO dengan Perusda PT. LAM

“Disitu ada dilakukan penjualan, yang sebagian kecil yang dijual lagi kepada PT. Antam, tapi sebagian besar dijual keluar dengan dokumen terbang, salah satunya yang sudah dijadikan tersangka yaitu direktur PT. KKP,” ujarnya.

Lanjut, Ade Hermawan juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan lainnya sebagai saksi.

“Sudah ada juga yang dipanggil dari perusahaan perusahaan lain sebagai saksi, totalnya 38 perusahaan, tapi sementara ini baru 8 perusahaan yang kita mintai keterangan sebagai saksi,” ucapnya.

Tidak hanya itu, dikatakannya pula bahwa dalam Minggu ini masih akan dilakukan lagi pemeriksaan sebagai tersangka kepada 2 orang lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sementara itu, mengenai kerugian negara yang ditimbukan dengan adanya korupsi pertambangan ini, Ade menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan proses perhitungan terhadap kerugian negara tersebut.

“Untuk kerugian negara itu masih dalam proses penghitungan,” sebutnya.

Untuk itu, terkait dengan kasus ini, kata Ade Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu pasal 2 ayat 1 kemudian pasal 3 undang-undang 31 tahun 1999 Sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang 20 tahun 2021 tentang tindakan pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, untuk pasal 2 dan pasal tiganya minimal 1 tahun, kemudian tindak pidana maksimalnya itu minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Dengan begitu, Kejati Sultra melakukan penahanan terhadap GAS selaku pelaksana lapangan PT. LAM selama 20 hari kedepan, di Rutan Kelas 2A Kendari, dari 19 Juni sampai tanggal 8 Juli 2023.

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!