Kerja Cepat Polres Konut Bersama Dinkes Stopkan Penjualan Obat Sirup Cair Anak, Ini Jenisnya

Kerja Cepat Polres Konut Bersama Dinkes Stopkan Penjualan Obat Sirup Cair Anak, Ini Jenisnya

Indosultra.Com, Konawe Utara -Peredaran obat cair/sirup anak yang dinilai membahayakan untuk kesehatan tubuh anak-anak menjadi perhatian serius Pemerintah dan Polri.

Kasus obat cair sirup anak yang berbahaya kian menasional, hingga Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran untuk penyelidikan terkait kasus dan bahan obat-obatan sirup cair anak.

Kurang dari 24 setelah menerima instruksi tidak lanjut dari Surat Edaran Kemenkes, jajaran Kepolisian Polres Konut yang dipimpin langsung Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul bersama Wakapolres Konut Kompol Bayu Laras Tutuka bekerjasama Dinkes Konut langsung turun menyisir peredaran obat sirup cari anak dipasaran.

“Kegiatan pengecekan dan imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kemenkes RI tentang larangan menjual obat sirup untuk anak-anak. Kami langsung respon cepat turun melakukan monitoring, pengawasan dan himbauan,”kata Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul, Senin (24/10/2022).

Perwira berpangkat dua bunga melati ini mengungkapkan, Polres Konut bersama jajaran Dinkes Konut mengeluarkan, menghimbau, serta meminta seluruh apotik yang beroperasi di Konut untuk menyetop sementara penjualan obat cair/sirup.

“Sesuai surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022,”ujarnya.

Dia menambahkan, selain itu, surat tersebut juga berisikan imbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan seperti apotik, toko obat, dan pedagang besar farmasi untuk sementara tidak menjual obat bebas, dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai adanya dilakukan pengumuman secara resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja Cepat Polres Konut Bersama Dinkes Stopkan Penjualan Obat Sirup Cair Anak, Ini Jenisnya

“Peran Bimmas Polres Konut dan Dinas Kesehatan Konut akan terus memberikan imbauan kepada apotik dan sarana pelayanan kesehatan untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak,”terangnya.

Kepala Dinas Kesehatan Konut, Nurjanah Efendi juga menegaskan akan terus berperan langsung bersama jajaran Polres Konut melakukan pengawasan terhadap peredaran obat sirup cair anak.

Pihaknya melibatkan seluruh petugas Dinkes dan Puskemas bekerjasama Polres Konut untuk melakukan pemantauan serta himbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan untuk sementara obat sirup cair anak.

“Adapun obat sirup yang dilarang diperjualkan yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dieti,”ucapnya.

“Ini akan terus kita awasi bersama jajaran Polres Konut hingga dikeluarkannya pengumuman resmi terkait layak tidaknya penggunaan obat-obatan tersebut,”tutupnya **(IS) (ADV)

Laporan: Jefri

Koran Indosultra Koran Indosultra