Ketua DPRD Konawe Imbau Panitia Pilkades Untuk Profesional dan Netral

Ketua DPRD Konawe Imbau Panitia Pilkades Untuk Profesional dan Netral

Indosultra.com, Unaaha – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Konawe kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Konawe, tepatnya di desa Kumapo, kecamatan Onembute pada Senin (17/10/22).

RDP yang berlangsung di gedung Gusli Topan Sabara tersebut dihadiri unsur pimpinan DPRD kabupaten Konawe Panitia 7 desa Kumapo, Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, camat Onembute dan para calon kepala desa.

RDP ini digelar sesuai surat aduan dari salah satu calon kepala desa (Cakades) Adianto bahwa dalam hal pelaksanaan tahapan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) desa Kumapo, panitia terindikasi menyalahi aturan Perbup no 43 tahun 2022 pasal 30 huruf a tentang syarat pemilih. “Kami melihat data DPS ada indikasi mobilisasi massa yang dilakukan oleh salah satu calon kepala desa incumbent (Hastuti) dan oknum panitia pilkades,” terang Adianto.

Selain itu, Adianto juga menyebutkan nama-nama yang dilampirkan dalam surat permintaan RDP secara aturan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dimasukan dalam daftar pemilih.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD kabupaten Konawe H Ardin mengingatkan kepada Panitia pilkades untuk untuk bekerja profesional, berintegritas dan tetap menjunjung tinggi rasa keadilan atau tidak memihak.

“Panitia 7 harus netral, jika memang dalam penetapan DPS atau DPT sudah tidak memenuhi syarat tidak perlu dipaksakan,” tegasnya.

Ardin pun meminta kepada dinas terkait (PMD) untuk proaktif mengawal pelaksanaan tahapan pilkades yang kerap kali membuat persoalan dan harus diselesaikan melalui RDP.

Di tempat yang sama, Keny Yuga Permana menyebutkan bahwa ketentuan syarat pemilih dalam perbup pasal 30 a itu jelas, terdaftar secara sah, berdomisili sekurang-kurangnya 6 bulan dan tidak terputus-putus serta memiliki KTP.

Semua syarat ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, tetapi bagi pelajar atau warga desa yang bekerja di luar daerah tetap diberikan hak untuk menyalurkan suaranya. (b)

Laporan : Febri

Koran Indosultra Koran Indosultra