Korban Tewas Kebakaran Rumah di Kendari Bertambah, Balita Kembar Meninggal Dunia

Indosultra.com, Kendari – Jumlah korban tewas dalam insiden kebakaran rumah di Jalan R Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, kembali bertambah. Seorang balita berinisial NW (2) dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Hermina Kendari.

Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Ipda Andry Irwanto, mengungkapkan bahwa NW menghembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 17.00 Wita, Rabu (7/5/2025). Balita malang itu sebelumnya mengalami luka bakar serius hingga 70 persen akibat terjebak dalam kobaran api.

“Iya, NW baru saja meninggal dunia, sekitar setengah jam lalu. Korban mengalami luka bakar 60-70 persen,” ujar Andry, Rabu (7/5/2025).

NW diketahui merupakan anak kembar dari SK (23), ibu kandung para korban. Kembarannya, NJ (2), lebih dulu dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Dengan begitu, dua balita kembar tersebut kini sama-sama menjadi korban jiwa dalam tragedi memilukan ini.

“Satu kembarannya, NJ, sudah lebih dulu meninggal di TKP. Kini keduanya meninggal dunia,” tambah Andry.

Sementara itu, satu balita lainnya, SN (4), masih menjalani perawatan intensif di RS Hermina Kendari akibat luka bakar yang dideritanya.

Sebelumnya diberitakan, empat balita menjadi korban dalam kebakaran yang meludeskan dua unit rumah. Dua korban, ZK (1) dan NJ (2), tewas di tempat, sementara NW dan SN sempat dilarikan ke rumah sakit.

Tragedi itu bermula saat ibu para korban, SK, diduga meninggalkan anak-anaknya di rumah untuk membeli makanan bersama kekasihnya berinisial AD, sekitar pukul 11.35 Wita.

“SK dan AD pergi membeli makanan untuk anak-anak ke McD, saat itulah kebakaran terjadi,” ungkap Andry.

Polisi masih terus mendalami penyebab kebakaran dan memeriksa sejumlah saksi. Kejadian ini menyisakan duka mendalam bagi warga sekitar dan menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran, terutama saat meninggalkan anak-anak di rumah.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!