Kordiv HPP Bawaslu Koltim, La Golonga Dilaporkan ke Polda Sultra

Ketgam: Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penindakan Pelanggaran (HPP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kolaka Timur (Koltim), La Golonga dilaporkan ke Polda Sultra. (Foto:Zamrul).

Indosultra.Com, Kolaka Timur– Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penindakan Pelanggaran (HPP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), La Golonga dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 15.20 wita.

La Golonga dilaporkan langsung oleh tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur (SBM), Sardin SH, Heris Ramadan, Indra SH, Muhammad Amir Amin SH, Sulaiman SH dan Tri Utami Sinar Dani SH.

La Golonga dipolisikan terkait pemalsuan dalam surat pemberitahuan status laporan yang telah ditandatanganinya.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Koltim mengeluarkan dua surat pemberitahuan status laporan yang diadukan oleh kuasa hukum SBM tertanggal 28 September 2020. Satu surat pemberitahuan ditandatangani Ketua Bawaslu Koltim,Rusniyati Nur Rakibe dan satu surat pemberitahuan lagi ditandatangani oleh Kordiv HPP, La Golonga.

Salah seorang tim kuasa hukum SBM, Sardin SH mengatakan surat yang ditandatangani oleh La Golonga diduga palsu atau cacat secara hukum. Diduga pula surat tersebut dibuat pada tanggal 9 Oktober 2020 (bukan dibuat pada tanggal 8 Oktober 2020).

“Kami menduga surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu dalam hal ini Rusniyati Nur Rakibe sengaja mau dihilangkan, dengan cara dirusak atau disobek dan digantikan dengan surat yang ditandatangani oleh La Golonga,”katanya.

Menurut hemat Sardin, laporan yang mereka ajukan ke Bawaslu Koltim sudah memenuhi syarat formil maupun syarat materil untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 jo Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sardin berharap agar Bawaslu Koltim diproses secara Hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tanggal 28 September 2020 kemarin, Kuasa Hukum SBM melaporkan petahana Tony Herbiansah, selaku calon Bupati Koltim atas dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Tony dianggap telah menggunakan kewenangannya selaku Bupati aktif yang menguntungkan diri sendiri selaku pertahana dengan memanfaatkan program pemerintah, membuat program dan/atau kegiatan serta menyalahi kewenangan selaku pejabat pemerintah aktif yang mana mengunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kolaka Timur, maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang jelas-jelas merugikan calon lain yang maju sebagai calon Bupati Koltim.

Setelah diumumkannya pemberitahuan tentang status laporan hasil penelitian dan pemeriksaan laporan, tim kuasa hukum bersama simpatisan SBM mencoba mengklarifikasi hasil penelitian dan pemeriksaan pihak Bawaslu Koltim yang di pasang di papan pengumuman, pada tanggal 9 oktober 2020 sekitar pukul 20.00 Wita.

Pertemuan itu dihadiri ketua dan anggota Bawaslu Koltim. Dalam klarifikasi itu terungkap bahwa terjadi disenting opinion (perbedaan pendapat) oleh masing-masing Komisioner dalam pengambilan keputusan terhadap laporan pengadu LP nomor 005/LP/PB/Kab/28.13/2020.

Bahwa keputusan kedua Bawaslu Kolaka Timur tersebut hanya di tandatangani oleh La Golonga, serta diparaf oleh satu Komisioner Bawaslu Koltim. Dari 6 laporan yang diadukan oleh kuasa hukum SBM hanya 2 laporan yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pjs. Bupati Kolaka Timur. Selebihnya adalah laporan yang tidak memenuhi unsur karena merupakan pelanggaran administrasi.**

Laporan: Zamrul