Beredar Surat Pemberitahuan Laporan Bawaslu Koltim: Ketua Sampaikan Tindaklanjuti, Divisi HPP Tidak Penuhi Unsur

Ketgam: Surat pemberitahuan status laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Koltim, Rusniyati Nur Rakibe yang ditemukan ditempat sampah.

Indosultra.Com, Kolaka Timur- Warga net digrup facebook (FB) Kolaka Timur Watch dihebohkan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Koltim, Sulawesi Tenggara.

Surat yang pertama kali diposting dengan akun asli Nono Sidupa ini mempertontonkan dua surat hasil pleno Bawaslu terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon (paslon) Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur (SBM) bernama Heris Ramadan SH dan Sarlin SH.

Diunggahan foto, satu surat ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Koltim, Rusniyati Nur Rakibe dan satu keputusan lagi ditandatangani Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP), La Golonga yang mengatasnamakan ketua. Letak perbedaan terutama pada point nomor 1 (satu). Untuk tanggal surat diterbitkan secara bersamaan yakni pada tanggal 8 Oktober 2020.

Adapun bunyi hasil surat pemberitahuan status laporan yang ditandatangani Rusniyati sebagai berikut:

1.Meneruskan laporan untuk ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Koltim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3.Meneruskan kepada Pj Bupati Koltim sebagai pejabat pembina kepegawaian bagi ASN/PNS dan desa lingkup pemerintahan Kabupaten Koltim untuk ditindaklanjuti/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku.

Sedangkan bunyi surat pemberitahuan status laporan yang ditandatangani La Golonga sebagai berikut:

1.Dugaan pelanggaran administrasi tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur materil
2. Meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN
3.Meneruskan kepada Pj Bupati Koltim sebagai pejabat pembina kepegawaian bagi ASN/PNS dan desa lingkup pemerintahan Kabupaten Koltim untuk ditindaklanjuti/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku karena memenuhi unsur pelanggaran netralitas aparat desa.

Informasi yang diperoleh, surat keputusan yang ditandatangani Rusniyati sudah ditempel dikantor Bawaslu, namun beberapa waktu berganti dengan surat pemberitahuan yang ditandatangani La Golonga.

Dalam akunnya, Nono Sidupa juga mencantumkan gambar kertas surat pemberitahuan yang ditandatangani Rusniyati dalam keadaan sudah sobek terkoyak, serta gambar beberapa tangan yang sedang menyusun sobekan keputusan yang ditandatangi oleh Rusniyati.

Dalam captionnya, Nono Sidupa menulis meminta kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi untuk investigasi secara Komprehensif Bawaslu Koltim yang telah melakukan pleno 2x dan mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan.

“Dari hal terjadi diatas, tidak ada kepastian hukum laporan kuasa hukum kami, hal ini dapat mencederai demokrasi yang seharusnya kami jalani dengan kegembiraan bukan dengan was-was karena ketidakprofesionalan Bawaslu Koltim dalam menangani laporan. Apakah ada oknum yang diduga main-main atau bermain, kami tunggu hasil investigasinya?”

“Kami juga meminta agara Bawaslu Provinsi mengambil alih penanganan kasus yang kami laporkan serta menindaklanjuti surat pemberitahuan hasil pleno tertanggal 8 Oktober 2020 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Koltim dan diparaf dua komisioner lainnya. Trims atas kerjasamanya. Kami tetap mencari kebenaran dan keadilan walupun petunjuk kebenaran berasal dari tempat sampah”.

Terbitnya dua surat pemberitahuan status laporan yang berbeda ini tentu menimbulkan satu tanda tanya besar.
Rusniyati yang coba dikonfirmasi Jumat (22/10/2020) hari ini terkait dua surat pemberitahuan tersebut melalui handphone tidak berhasil. Meskipun aktif namun tak mau menangkat selulernya.**

Laporan : Zamrul