Menuduh PJ Bupati Mubar Pembohong Yang Lihai, Dindin Alkindi Menilai Tak Berdasar Dan Meminta Untuk Mencabut Pernyataan Tersebut

Indosultra.Com, La Woro -Rasa-rasanya negara ini tidak lagi menjadi Negara Hukum sesuai pasal 1 ayat 3 Undang-Undang dasar 1945, bahwa segala sesuatu perbuatan warga Negara tunduk dan patuh di bawah payung konstitusi.

Jadi jika tindakan Warga Negara yang sewenang-wenang dalam menghakimi yang lain tampa memiliki subtansi kebenaran maka bisa menjadi kejahatan.

Didin Alkindi mengatakan bahwa Salah satu berita yang di layangkan di media Sultramedia. id masa yang mengatakan bahwa Pj Bupati Muna Barat pembohong yang lihai adalah kalimat kebohongan publik yang coba untuk di benarkan.

“Padahal kekeliruan kajian objek masalah yang menjadi masalah utama, dan hal ini sangat di sayangkan seorang yang mencoba mengadvokasi persoalan ternyata dirinya tak menguasai konsep”, ungkap Didin Alkindi melalui rilis WhatsApp nya selasa (24/10/2023).

Teringat dengan perkataan John Rolw tentang “keadilan” adalah kebajikan utama dalam institusi sosial, sebagaimana kebenaran dalam sistem pemikiran. Artinya keadilan tidak melekat pada kontruksi berpikir yang salah.

“Saya pikir seorang yang paham hukum tau bagaiamana proses dalam penegakan hukum yang baik dan benar di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, tapi rasa-rasanya caranya mengadvokasi dan mengatakan seorang pembohong Tampa dasar yang kuat, saya sedikit ragu atas pemahamannya terhadap hukum”, bebernya.

Ia menambahkan, Sangat di sayangkan jika hal semacam ini di biarkan bergemuruh di publik jagat Maya, akan menjadi sesuatu yang negatif bagi si pengkritik, karna cukup menjadi alasan bahwa cara berpikir seseorang menandakan dari kualitas seseorang, tambahnya.

Di balik narasi kritikan yang tak berdasar ini akan menjadi bumerang dan kekhawatirkan tersendiri terhadap kondisi sosial masyarakat yang semakin memanas akibat suhu politik yang selalu meningkat di tiap harinya, di satu sisi dalam narasi itu ada yang di untungkan dan ada juga yang di rugikan.

Hal itu terbukti di beberapa media facebook, kalimat pembohong ini di jadikan jualan yang segar dan masif untuk menyerang Pj Bupati Muna Barat.

“Jadi saya menyarankan kepada semua pihak untuk mempelajari permasalahan terlebih dahulu sebelum mengadvokasi masalah , agar proses penyelesaian tepat dan benar, jangan asal ceplas ceplos saja”, cetusnya.

Jika kembali berkaca seharusnya kita bersyukur atas program pembangunan yang di hadirkan oleh Pj bupati Muna barat, karna realitasnya 9 tahun Muna Barat mekar bangunan-bangunan yang di pakai untuk perkantoran kebanyakan menggunakan kantor-kantor desa dan tidak sedikit terjadi konflik ketika peralihan fungsi balai desa menjadi kantor dinas.

“Jadi saya pikir pembangunan perkantoran itu sangat berguna bagi masyarakat Muna Barat nantinya”, ucap Didin Alkindi.

Terlebih lagi apa yang di lakukan oleh Pj Bupati Muna Barat sudah sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga ketika gerakan penolakan yang di lakukan diatas kebenaran hukum saya pikir perlu di pertanyakan.

“kami meminta kepada oknum yang mengatakan bahwa Pj Bupati Muna Barat adalah pembohong yang lihai, segera mencabut dan mengklarifikasi pernyataan nya agar pernyataan ini tidak di jadikan bahan baku dalam konflik horisontal di tengah hiruk pikuk politik yang begitu tajam, tegasnya.”, tuturnya.

karna Negara kita adalah Negara hukum maka semua warga negara memiliki akses yang sama di mata hukum Tampa pandang bulu termaksud kasus yang sedang di persoalkan agar Kiranya bisa di tindaklanjuti melalui wilayah hukum, pungkasnya.

Laporan : La Bulu