Muat 380 Tabung Gas Tanpa Dokumen, 2 Tersangka Ditangkap Polisi

Muat 380 Tabung Gas Tanpa Dokumen, 2 Tersangka Ditangkap Polisi

Indosultra.com, Unaaha – Dua warga Kolaka Timur inisial RL dan RN diamankan petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe, setelah terbukti memuat tabung gas 3 kg bersubsidi sebanyak 380 tanpa dokumen lengkap.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP. Moch. Jacub Kamaru saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (7/3/22) mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di jalan poros Kelurahan Inolobu, Kecamatan Wawotobi dalam perjalanan menuju Morowali untuk menjual tabung gas bersubsidi pada Sabtu (7/3/22) sekira pukul 22.30 wita.

Keduanya membawa 380 tabung gas 3 kg tanpa dokumen Izin dengan menggunakan 2 mobil pick up.

” Kedua tersangka diamankan karena dalam menjalankan perniagaan ini, mereka tidak memiliki badan usaha yang berbadan hukum,” jelasnya.

Di tempat berbeda, Kepala unit (Kanit) III Penyidik Tindak pidana tertentu (Tipidter) Polres Konawe Bripka Made Sultrawan menjelaskan, modus tersangka dengan melakukan pembelian gas di warung-warung dan menjualnya keluar daerah.

” Mereka membeli gas dari warung-warung yang berada di kabupaten Kolaka Timur dengan harga Rp 22.000, per tabung, dan menjual tabung tersebut kepada masyarakat Morowali dengan harga Rp. 30.000, sampai dengan sebesar Rp. 31.000, per tabung. Sehingga mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 8.000, hingga Rp 9.000, per tabung,” terangnya, Senin (7/3/22).

Lebih jauh, penyidik senior satuan reserse kriminal Polres Konawe ini menyebutkan, kegiatan penjualan gas tanpa dokumen atau Izin ini dilakukan tersangka karena tergiur keuntungan besar dalam setiap penjualan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 11 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan pasal 55 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto pasal 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (b)

Laporan : Febri