Indosultra.com, Muna – Pelarian RA (25), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Muna, berakhir tragis di dermaga Pelabuhan Murhum, Baubau.
Tim Satgas Gakkum Polres Muna berhasil menggagalkan upaya pelarian pelaku yang hendak menuju Ambon, mengakhiri aksi kriminalnya yang telah meresahkan masyarakat.
Penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif yang dilakukan Polres Muna terkait kasus pembegalan sadis yang menimpa korban berinisial SP di Jalan Poros Hutan Warangga, Kelurahan Foo Kuni, pada pertengahan Maret lalu. Kawasan yang dikenal sepi ini menjadi lokasi pelaku melancarkan aksinya.
Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri, menjelaskan bahwa RA telah menjadi target operasi polisi tak lama setelah kejadian pada Senin (16/03) tengah malam.
”Berdasarkan bukti yang cukup dari hasil penyelidikan, tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke Baubau. Pelaku RA tak berkutik saat diringkus di area pelabuhan sebelum sempat menyeberang ke Ambon,” ujar Jufri, Sabtu (11/04/2026).
Saat ini, RA telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yaitu Pasal 479 ayat (2) huruf d atau Pasal 479 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
”Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat. Kami pastikan akan memburu seluruh jaringan dalam kasus ini hingga tuntas,” tegas IPTU Muh. Jufri.
Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya komplotan lain yang beraksi di kawasan Hutan Warangga.
Polres Muna mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi jalur yang sepi pada malam hari. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.
Laporan: Krismawan









































