Pelaku Penipuan Modus Investasi di Kendari Ditetapkan Sebagai Tersangka, Orang Tua Terbukti Terlibat

Indosultra.Com,Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari terus melakukan pengembangan terkait kasus penipuan dengan modus investasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang wanita bernama Nurfaidah alias Dede sebagai tersangka atau pelaku utama dalam kasus tersebut. Namun, setelah polisi melakukan pengembangan, ada tersangka baru yang ditetapkan yakni Agusalim (ayah Dede).

“Yang bersangkutan (Agussalim) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Sabtu (6/1/2024).

Ia menambahkan, Agusalim telah dilayangkan panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mako Polresta Kendari namum ia mangkir dari panggilan penyidik.

“Sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir tapi yang bersangkutan belum hadir dengan alasan pengacaranya lagi di luar kota,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Fitrayadi, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Agusalim. Dan ia berharap agar Agusalim bisa koperatif agat tidak ada upaya penjemputan paksa yang dilakukan polisi.

Fitrayadi tidak menjelaskan secara detail terkait peran Agusalim dalam kasus penipuan modus investasi tersebut.

Namun, dari keterangan korban bernama Anggraeni (25) melalui Kuasa Hukum, Andre Darmawan mengaku, ada aliran dana masuk ke rekening Agusalim dengan jumlah yang bervariasi. Bahkan, tersangka pernah bertemu dan meyakinkan seluruh korban jika dirinya akan bertanggungjawab jika dana investasi yang telah diserahkan oleh para korban kepada anaknya (Dede) macet di kemudian hari.

Tidak hanya itu, Agusalim dan istrinya bernama Riskamawati juga meyakinkan korban dengan memperlihatkan sejumlah sertifikat sebagai jaminan jika ada kendala dalam bisnis modus investasi yang dilakukan oleh anaknya (Dede).

“Bukti-bukti sudah cukup, kami harap kepolisian bisa menuntaskan kasus ini secepatnya,” tegasnya.

Belakangan terungkap, investasi tersebut ternyata macet. Para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta dan Dede bersama ayahnya Agusalim ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!