Pemkot Kendari Resmi Serahkan 118 Ribu Lembar SPPT PBB, Pembayaran Bisa Dilakukan Online

Indosultra.com, Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, akhirnya menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 di Ruang Pola Balai Kota Kendari, Rabu (5/4/2023).

Penyerahan dilakukan langsung oleh
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Satria Damayanti.

Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan Jumlah SPPT PBB yang diserahkan tahun ini sekira 118 ribu lembar. SPPT ini diterima oleh perwakilan kepala OPD, camat dan lurah se Kota Kendari bersama perwakilan kepala puskesmas dan perwakilan kepala SD dan SMP di Kota Kendari. Asmawa Tosepu juga menyebut, PBB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan sekaligus penyumbang Pendapatan Asli Daerah atau PAD terbesar di Kota Kendari.

“Kalau tidak salah tahun 2022 melebihi target 100 persen. Dalam konteks itu peran PBB guna membiayai pembangunan prioritas di pemerintah kota, karenanya pendapatan dari sektor PBB diharapkan dapat terus meningkat,”kata Asmawa Tosepu, dalam keterangan resminya, Rabu (5/4/2023).

Lebih lanjut ia menharapkan PBB sebagai sektor pendapatan terbesar di Kota Kendari terlebih untuk pembangunan berbagai proyek strategis, olehnya itu diharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Dikatakannya juga bahwa saat ini pembayaran pajak sudah bisa dilakukan secara langsung maupun secara online (Pajak Menyapa), sehingga ia menekankan kepada para ASN yang tidak membayar pajak, akan mendapatkan sanksi penundaan pembayaran TPP.

“Pada saat pencairan tambahan penghasilan pegawai atau TPP untuk bulan berjalan ini, itu akan kita liat untuk ASN yang belum bayar PBB maka kita akan ditanguhkan. Jadi ASN ini tidak hanya menuntuk hak saja tapi juga menjalankan kewajiban,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti juga menyampaikan bahwa, pembayaran PBB online dapat diakses melalui Jakpa (Pajak Menyapa) atau melalui transfer rekening pajak bumi dan bangunan secara langsung. Pembayaran pajak bumi dan bangunan secara online ini dapat dilakukan oleh semua jenis Bank tidak hanya Himbara.

“Itu akan dilakukan pelunasan-pelunasan dalam sistemnya kami, kita mengunakan M-Banking semua boleh,”ungkap Satria Damayanti.

Laporan : Ramadhan

Koran Indosultra Koran Indosultra