Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap, Dijanji Imbalan Rp 2 Juta

Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap, Dijanji Imbalan Rp 2 Juta

Indosultra.com, Kendari – Tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil meringkus pengedar narkotika jenis Sabu inisial AB (30) di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Wakapolresta Kendari, Kompol M. Alwi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Watu-watu.

” Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkona bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Ir. H. Alala, dan melakukan penggeledahan di kamar kost pelaku dan ditemukan 23 sachet berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 20,97 Gram,”ujar Alwi dalam rilisnya, Selasa (1/3/2022).

Dari pengakuan pelaku, lanjut Kompol M. Alwi, dia sudah dua kali mengedarkan Sabu tersebut dengan cara sistem tempel pada pembeli. Pertama di Kendari Permai sama depan kampus baru UHO.

“Pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari,dia dijanjikan mendapat imbalan uang sebesar 2 juta rupiah,”jelasnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,dengan hukuman penjara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara. (b)

Reporter : K15