Perusakan Mobil Anak Gubernur Sultra Terungkap, Pelaku Seorang Pelajar

Perusakan Mobil Anak Gubernur Sultra Terungkap, Pelaku Seorang Pelajar
Pelaku Perusakan Mobil Anak Gubernur Ali Mazi Di Ringkus Polisi, Pelaku Seorang Anak Dibawa umur Foto: (Istimewa)

Indosultra.com, Kendari – Polisi telah mengamankan dua orang pelaku pengrusakan mobil anak gubernur Ali Mazi berinisial IN (17) dan YH (17) pada Selasa (8/6/2021) malam.

Kapolsek Mandonga AKP I Ketut Arya Wijarnarka mengatakan, dua orang pelaku yang tertangkap inisial IN ditangkap di kelurahan Mangga Dua dan YH tertangkap di sekitar pasar Baruga kota Kendari, satu orang lagi berinisial R masih dalam pengejaran polisi atau masuk daftar pengejaran orang (DPO)

“Waktu kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 00.00 WITA, di jalan saranani, kelurahan korumba, kecamatan mandongga, kota kendari,”ungkap Arya saat dihubungi via telpon, Rabu (9/6/2021).

Dijelaskan Arya, awalnya pelaku atas nama IN mengonsumsi miras bersama dengan rekan-rekannya yang baru saja dikenalnya. Setelah mengonsumsi miras pelaku bersama teman-temannya melakukan konvoi, saat berada di perempatan SPBU Saranani tiba-tiba salah satu pelaku R (DPO) memangil Toni yang sementara jalan kaki.

Kemudian diikuti oleh teman- teman tersangka, karena takut Toni akhirnya melarikan diri menuju ruko tempat sebuah Mobil Fortuner warna putih dengan plat DT. 1534 SE sedang terparkir di halaman ruko tersebut.

Kemudian dikejar oleh pelaku, dan saat pelaku tidak menemukan Toni, mereka melakukan pengerusakan mobil milik anak gubernur Sultra. Pelaku IN melakukan pelemparan kaca belakang mobil menggunakan batu dan YH yang meninju kaca mobil, sedang R yang menendang belakang mobil, setelah itu para pelaku melarikan diri

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan atau hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (b)

Laporan : Amir