Pj Bupati Mubar Serahkan Bantuan RUTILAHU Yang Dilaksanakan Secara Simbolis

Indosultra.Com, La Woro -Pj Bupati Muna Barat Dr, Bahri Menyerahkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni( Rutilahu) pada masyarakat di Kecamatan Kusambi, Yang di laksanakan di desa Kasakamu.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muna Barat Nomor 190 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi dan Penerimaan Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni.

Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, bedah rumah tak layak huni ini bagian dari pengentasan kemiskinan yang ada di Muna Barat, yang mana bedah rumah masuk dalam kategori meringankan beban pengeluaran, dan dialokasikan ke tiga wilayah besar yang ada di Muna Barat, salah satunya di Kusambi Raya.

Untuk Kusambi dialokasikan 38 unit yang terdiri dari Desa Kasakamu 6 unit rumah, Desa Lemoambo 4 rumah, Desa Bakeramba 5 rumah, Desa Kusambi 5 rumah, Desa Sidamangura 9 rumah, Desa Lakawoghe 5 rumah, Desa Tanjung Pinang 5 rumah.

“Kita siapkan juga di APBD perubahan sebanyak 25 unit untuk bedah rumah,” ungkapnya Kamis (26/10/2023).

Sementara Kepala Dinas Sosial melalui Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Syarifuddin mengatakan, bantuan sosial rehabilitasi rumah tak layak huni sejumlah 100 unit dipersiapkan per unitnya sebesar Rp 18 juta dari APBD tahun 2023. Sementara untuk pokir anggota DPRD sebanyak 6 unit dipersiapkan anggaran kurang lebih Rp 15 juta per unit.

“Melalui usulan ini pihak kami menerima proposal dari tiap kepala desa atau lurah, dan setelah itu tim meninjau langsung ke lapangan untuk mengecek kebenaran rumah tak layak huni tersebut”, jelasnya.

Dan setelah anggaran itu cair, dari Rp 18 juta yang dipersiapkan untuk satu unit, tergantung dari permintaan masyarakat terkait kebutuhan rehabilitasi rumah tersebut, yang mana pihak pemerintah memberikan bantuan berupa bahan material bangunan sesuai total yang telah dianggarkan.

Untuk biaya di luar rehabilitasi ditanggung sendiri oleh pemilik rumah yang mendapatkan bantuan sosial tersebut, misalnya biaya tukang, pungkasnya.

Ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muna Barat Nomor 190 tahun 2023 tentang penetapan lokasi dan penerima bantuan sosial sosial Rumah Tidak Layak Huni( RUTILAHU).

Laporan: La Bulu