Indosultra.com, Kendari – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya mendukung program nasional “Indonesia Zero Over Dimension Over Load (ODOL)” demi menciptakan lalu lintas yang aman dan berkelanjutan di Bumi Anoa.
Komitmen ini disampaikan langsung oleh Direktur Ditlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rio Tangkari, dalam rapat koordinasi hybrid bersama Korlantas Polri, yang digelar Rabu (4/6/2025) di ruang rapat Ditlantas Polda Sultra.
Turut hadir dalam rapat itu sejumlah pemangku kepentingan seperti Kepala Jasa Raharja Sultra Nur Akbar, Kepala BPTD Kelas II Sultra Husni Mubarak, perwakilan KSOP Kendari, Dinas Perhubungan, serta jajaran Ditlantas Polda Sultra.
Rapat ini menjadi bagian penting dari konsolidasi nasional dalam menghapuskan praktik kendaraan kelebihan muatan (overload) dan dimensi (over dimension) yang selama ini menjadi biang keladi kecelakaan dan kerusakan infrastruktur.
Kombes Pol Rio mengungkapkan, sepanjang 2024 terjadi 1.619 kecelakaan lalu lintas di wilayah Sultra. Dari jumlah itu, 102 di antaranya melibatkan truk dan bus yang diduga mengalami kelebihan muatan atau dimensi tidak sesuai.
“Kecelakaan karena ODOL cenderung fatal. Sistem rem tidak bekerja maksimal karena beban berlebih, ditambah lagi potensi kemacetan, polusi, hingga kerusakan jalan yang makin parah,” tegas Rio.
Ia menambahkan, beberapa ruas jalan yang dirancang bertahan 10 tahun, justru rusak dalam kurun 2–3 tahun akibat kendaraan ODOL yang terus dibiarkan melintas.
Untuk menekan praktik ODOL, Ditlantas Polda Sultra bersama stakeholder telah menyusun strategi bertahap:
1–30 Juni 2025: Sosialisasi ke pemilik kendaraan, pengemudi, perusahaan otobus (PO), terminal, pelabuhan, dan titik-titik rawan pelanggaran.
1–13 Juli 2025: Peringatan dan penempelan stiker khusus pada kendaraan yang melanggar.
14–27 Juli 2025: Penindakan hukum serentak dalam rangka Operasi Patuh 2025.
Kombes Rio menekankan bahwa pelanggaran ODOL bukan sekadar pelanggaran ringan.
“Over dimension tergolong tindak pidana dengan ancaman penjara 1 tahun berdasarkan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009. Sementara over loading adalah pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 307,” jelasnya.
Kepala BPTD Kelas II Sultra, Husni Mubarak, menyatakan dukungannya terhadap langkah proaktif Ditlantas Polda Sultra.
“Kami akan menambah jembatan timbang di Moramo tahun ini untuk memperkuat pengawasan, meski saat ini kami masih terkendala fasilitas di beberapa wilayah,” ungkapnya.
Kombes Rio pun mengajak seluruh pemilik usaha, pengemudi, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menolak kendaraan ODOL.
“Zero ODOL bukan sekadar slogan. Ini tanggung jawab bersama demi keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan infrastruktur kita,” tegasnya menutup.
Laporan: Krismawan















