Indosultra.com, Kendari – Seorang pria berinisial AA (20) diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari di Jalan Rambutan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (15/02/2026) sekira pukul 17.00 Wita.
AA diamankan karena nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabimu di Kota Kendari.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari Andi Musakkir Musni mengatakan, dari tangan pelaku, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,56 gram.
”Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Kamis (19/02/2026).
Saat ini, AA telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Laporan: Krismawan



































