Polres Konawe Bekuk 1 Tersangka Pencurian Ponsel dan 2 Orang Penadah

Kasat Reskrim Polres Konawe (tengah) bersama satreskrim Polres Konawe. Duduk Terrsangka Pencurian Hp Alosisus alias Alex (duduk)

Indosultra.com, Unaaha – Petugas dari satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil menangkap tersangka tindak pencurian inisial AR alias Alex (30) warga Desa Panggulawu, Kecamatan Uepai, Konawe pada Rabu (12/1/2022).

Selain Alex, polisi juga mengamankan 2 orang warga bernama Ririn Suprianto dan Tri Satria karena dianggap sebagai panadah atau pembeli barang curian dari tersangka Alex. Keduanya diamankan berdasarkan hasil pengembangan kasus pencurian tersebut.

Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Ajun komisaris polisi (AKP) Moch. Jacub Kamaru dalam keterangannya mengatakan, modus tersangka melakukan pencurian dengan cara membobol jendela rumah korban Raipin di kelurahan Uepai dengan menggunakan obeng.

“Tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela, dan mengambil 6 handphone di ruang tengah dan 2 handphone di kamar korban,” jelas Jacub

Barang bukti 6 buah Hp berbagai merek yang diamankan satreskrim polres konawe

 

Perwira dengan 3 balak emas di pundaknya itu juga menjelaskan, pengungkap kasus berawal saat korban Raipin melaporkan kejadian pencurian yang menimpa dirinya ke polsek Lambuya dan diteruskan ke Sat reskrim Polres Konawe.

“Perihal penangkapan, kami menerima laporan dari pihak polsek lambuya dan melakukan kordinasi untuk melakukan penangkapan,” pungkasnya.

Di tempat yang sama tersangka Alosius alias Alex saat diinterogasi penyidik, mengatakan bahwa dirinya mencuri handphone untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

“Satu unit Hp saya jual 500 sampai 700 ribu tergantung kondisi Hp, uangnya untuk makan dan membeli rokok,”ungkapnya.

Ke tiga tersangka bersama barang bukti 6 unit handphone kini telah diamankan pihak polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka Alosisus alias Alex akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan kedua penadah dikenakan pasal 480 KUHP tentang pengadahan barang curian dengan hukuman 4 tahun penjara. (b)

Laporan : Febri