Polres Konawe Tetapkan 6 Orang Tersangka Penganiayaan Terduga Pencuri Sapi

Polres Konawe Tetapkan 6 Orang Tersangka Penganiayaan Terduga Pencuri Sapi
AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru

Indosultra.com, Unaaha – Kepolisian resor (Polres) Konawe menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus penganiyaan yang menewaskan RK (25), salah satu warga Kecamatan Tongauna yang diduga sebagai pencuri sapi di Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara pada Minggu (14/8/2022).

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, penetapan tersangka kepada 6 orang warga itu setelah melakukan pemeriksaan kepada 8 orang atas tewasnya RK.

” Enam orang telah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap RK,” kata Jacub melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/08/2022).

Terkait identitas ke 6 tersangka, pihaknya belum bersedia menyebutkan.

Tim kuasa hukum para terduga penganiayaan, Margono. mengatakan bahwa ke 6 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka sudah ditetapkan mi sebagai tersangka penganiayaan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa RK (26) dieksekusi sebanyak dua kali, pertama di perkebunan sawit di mana lokasi terduga pencuri tertangkap tangan dan kedua di Desa Andabia.

” 6 orang ini mereka memukul di TKP pertama ji. Korbannya tidak parah, nanti di TKP kedua korbannya parah karena sudah banyak ikut warga,” katanya.

Lebih lanjut Margono menambahkan bahwa pada penganiayaan di TKP kedua, enam orang tersebut tidak ikut melakukan penganiayaan, hanya warga yang setempat yang melakukan hingga korban dalam keadaan kritis. (b)

Laporan : Febri