Posting Barang Curian di Facebook, Polresta Bekuk Remaja Asal Kendari

Indosultra.com, Kendari – Satuan Reses dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, menangkap remaja inisial EB (17), pelaku pencurian 6 knalpot di kos kosan mahasiswa. Pelaku ditangkap di Lorong Tupai, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (26/03/2022) sekira pukul 22.00 Wita.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengungkapkan, kejadian ini berawal saat pelaku bersama rekanya yang masih dalam pengejaran Kepolisian (DPO) melancarkan aksinya sekitar pukul 04.00 Wita, dengan sasaran kos kosan di Lorong Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

“Pelaku kemudian mengambil 6 knalpot sepeda motor dengan menggunakan dua kunci. Setelah melakukan aksinya knalpot tersebut diamankan di rumahnya,” terang Kompol Jupen saat konferensi pers, Rabu (30/3/2022).

Usai mengambil 6 knalpol tersebut, pelaku mengunggah dan menawarkan barang curian tersebut melalui akun Facebook miliknya. Melihat unggahan tersebut korban langsung melaporkan ke Polresta Kendari, dan saat itu juga pelaku diringkus oleh petugas kepolisian.

Dari tangan pelaku tersebut, polisi menyita 6 knalpot, 2 kunci yang dipakai membuka knalpot, dan 2 spion sepeda motor.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (b)

Penulis : K15