Prof B Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Pelecehan Seksual Kepada Mahasiswi UHO

Prof B Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Pelecehan Seksual Kepada Mahasiswi UHO
Pengadilan Negeri (PN) Kendari

Indosultra.Com,Kendari – Sidang kasus lanjutan pembacaan tuntutan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari kepada Prof B atas kasus pelecehan seksual kepada mahasiswi FKIP UHO Kendari telah di jatuhi tuntutan dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, pada Salasa (9/5/2023).

Hasil pembacaan tuntutan terhadap prof B, itu dibenarkan oleh pihak Kepala Seksi atau Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sultra, Moh Safrul saat dikonfirmasi kepada awak media.

“Sudah tadi dipercepat karena banyaknya yang menginginkan agar dipercepat demi kepastian hukum,” katanya

Ia mengukapkan bahwa mengenai tuntutan 2 tahun 6 bulam yang dilayangkan oleh PN Kendari dirinya belum bisa memberikan keterangan.

Kemudian, setelah dilakukan pembacaan tuntutan, lanjut dia, Prof B akan melakukan sidang pembelaan pada Minggu depan. Mengenai penahanan Prof B, belum dilakukan. Hal itu putusan pengadilan belum inkrah.

“Intinya dalam tuntutan seperti biasanya ada hal yang memberatkan dan meringankan dalam pidana. Setelah itu akan dilakukan sidang pembelaan pada Minggu depan,” terangnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B terhadap korban yang tidak lain adalah mahasiswinya berinisial R (20), pada bulan Juli 2022 lalu.

Penetapan status tersangka terhadap Prof B sendiri ditetapkan pada Kamis (18/8/2022), setelah Tim Penyidik dari Polresta Kendari memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana pelecehan seksual.

Laporan: Krismawan